Pemerintah Masih Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB)
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menegaskan hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru (DOB). Usulan itu ada sebanyak 315 sejak tahun 2014 dengan pengajuan berupa surat maupun beberapa dokumen.
“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya,” kata Bahtiar di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/08).
Namun ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan Walikota Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta maupun pembentukan Provinsi Bogor Raya. “Sampai hari ini kami belum lihat dokumennya,” ujar Bahtiar.
Meski demikian, pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. Meski keputusan Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium.
"Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi," ungkapnya.
Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama.(p/ab)